FAQ PPID

Frequently Asked Questions (FAQ) PPID SMAN 2 Payakumbuh

1. Apa itu PPID?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di SMAN 2 Payakumbuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Apa tujuan adanya PPID di SMAN 2 Payakumbuh?

PPID bertujuan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.


3. Siapa saja yang berhak memperoleh informasi publik?

Setiap Warga Negara Indonesia berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Informasi apa saja yang dapat diminta melalui PPID?

Beberapa informasi yang dapat diperoleh antara lain:

  • Profil sekolah
  • Visi dan misi sekolah
  • Struktur organisasi
  • Program kerja
  • Informasi PPDB
  • Prestasi sekolah
  • Data kegiatan sekolah
  • Laporan pelayanan publik
  • Informasi penggunaan anggaran yang bersifat terbuka
  • Informasi lain yang termasuk kategori informasi publik.

5. Apakah semua informasi dapat diberikan?

Tidak. Beberapa informasi dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya:

  • Data pribadi siswa, guru, dan pegawai
  • Dokumen yang mengandung rahasia negara
  • Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum
  • Informasi yang termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang.

6. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Permohonan informasi dapat dilakukan dengan:

  • Mengisi formulir permohonan informasi.
  • Datang langsung ke layanan PPID SMAN 2 Payakumbuh.
  • Melalui website resmi sekolah.
  • Melalui email resmi PPID (apabila tersedia).

7. Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?

Tidak. Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Apabila pemohon menginginkan salinan fisik dalam jumlah tertentu, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.


8. Berapa lama proses pelayanan informasi?

Permohonan informasi akan diproses sesuai standar pelayanan informasi publik. Apabila diperlukan perpanjangan waktu karena alasan tertentu, pemohon akan memperoleh pemberitahuan sesuai prosedur yang berlaku.


9. Dokumen apa yang harus dibawa saat mengajukan permohonan?

Pemohon cukup menunjukkan identitas diri yang sah, seperti KTP, Kartu Pelajar, atau identitas resmi lainnya.


10. Apakah permohonan informasi dapat diajukan secara online?

Ya. Permohonan dapat diajukan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh SMAN 2 Payakumbuh apabila layanan tersebut tersedia.


11. Bagaimana jika permohonan informasi ditolak?

Pemohon berhak meminta penjelasan mengenai alasan penolakan dan dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.


12. Bagaimana cara mengajukan keberatan?

Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan menyampaikan alasan keberatan beserta identitas pemohon.


13. Siapa yang dapat menghubungi PPID?

Masyarakat umum, orang tua/wali siswa, peserta didik, alumni, media massa, peneliti, maupun instansi pemerintah.


14. Apa perbedaan PPID dengan layanan administrasi sekolah?

Layanan administrasi sekolah melayani kebutuhan administrasi akademik dan kepegawaian, sedangkan PPID berfokus pada pelayanan informasi publik.


15. Apakah data nilai siswa dapat diminta melalui PPID?

Tidak. Nilai siswa merupakan data pribadi yang dilindungi dan hanya dapat diberikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.


16. Apakah masyarakat dapat melihat laporan kegiatan sekolah?

Ya. Selama informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka, masyarakat dapat mengaksesnya melalui PPID.


17. Bagaimana sekolah menjaga kerahasiaan informasi?

SMAN 2 Payakumbuh menerapkan klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga informasi yang bersifat rahasia tetap terlindungi.


18. Apakah informasi yang tersedia selalu diperbarui?

Ya. PPID SMAN 2 Payakumbuh berkomitmen melakukan pembaruan informasi secara berkala agar informasi yang tersedia tetap akurat dan relevan.


19. Bagaimana jika informasi yang dicari belum tersedia?

Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada PPID. Petugas akan menindaklanjuti permohonan sesuai prosedur yang berlaku.


20. Ke mana saya dapat menghubungi PPID SMAN 2 Payakumbuh?

Silakan menghubungi:

  • PPID SMAN 2 Payakumbuh
  • Alamat: JL. Meranti No. 20 Bukit Sitabur
  • Email: (cafladoepa02@gmail.com)
  • Telepon: (081276253456)
  • Website: (sman2payakumbuh.sch.id)

Petugas PPID siap memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan, cepat, dan akuntabel selama hari dan jam kerja.